Foto: Polda Banten Gagalkan Jual Beli Satwa Dilindungi Secara Online

11 Juni 2020 20:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seekor anak lutung jawa (Trachypithecus auratus) diamankan petugas BKSD (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Banten di Serang, Kamis (11/6).  Foto: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
zoom-in-whitePerbesar
Seekor anak lutung jawa (Trachypithecus auratus) diamankan petugas BKSD (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Banten di Serang, Kamis (11/6). Foto: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
ADVERTISEMENT
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit 4 Tipidter Polda Banten berhasil menyelamatkan 5 ekor Lutung Jawa dan 1 ekor Kancil Jawa yang diperjualbelikan pelaku secara online.
ADVERTISEMENT
Polda Banten juga telah mengamankan seorang yang diduga sebagai pelaku penjualan satwa dilindungi tersebut berinisial DS warga Desa Ciputri Kabupaten Pandeglang.
Sebelumnya pelaku juga mengakui telah berhasil memperjualbelikan satwa yang di lindungi sebanyak 15 ekor Lutung Jawa, 1 ekor burung elang Bido, 1 ekor Musang Rasse dan 1 ekor Kucing Hutan melalui media sosial.
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan satwa dilindungi ini didapat dari seorang laki-laki berinisial H.
"Pelaku memperoleh satwa tersebut dari seorang laki-laki berinisial H yang sudah kita tetapkan sebagai DPO, dengan cara membelinya seharga Rp150 ribu per ekor dan oleh pelaku dijual dengan harga Rp650 ribu per ekor," kata Nunung.
Menurut Nunung, dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku ini telah diatur dalam Undang-Undang RI No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Empat ekor anak lutung jawa (Trachypithecus auratus) diamankan Polda Banten. Foto: ANTARA/Mulyana
Berdasarkan Undang-Undang tersebut, kata Nunung, satwa dilindungi tidak dapat disimpan, dipelihara dan diperjual-belikan. Maka dalam hal ini sangkaan pasal yang kami terapkan kepada pelaku yaitu pasal 40 Ayat (2) Jo pasal 21 Ayat (2) huruf (a) dan (b) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Pelaku berikut barang buktinya sudah berhasil kita amankan, dan kita akan melakukan pengembangan kasus jual beli satwa lindung ini, guna mengungkap siapa kurir, penerima, pembeli, dan pemburu satwa tersebut," katanya.
Empat ekor anak lutung jawa (Trachypithecus auratus) diamankan petugas BKSD (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Banten di Serang, Kamis (11/6). Foto: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Seekor anak lutung jawa (Trachypithecus auratus) diamankan petugas BKSD (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Banten di Serang, Kamis (11/6). Foto: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Seekor anak lutung jawa (Trachypithecus auratus) diberi susu saat diamankan petugas BKSD (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Banten di Serang, Kamis (11/6). Foto: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Seekor kancil (Tragulus javanicus) diamankan petugas BKSD (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Banten di Serang, Kamis (11/6). Foto: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona!