Foto: Polri Sita Aset 1,5 Triliun Kasus Robot Trading NET89

22 Januari 2025 12:15 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri terus mengusut kasus penipuan investasi bodong robot trading NET89. Dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025), polisi memamerkan barang bukti berupa lima mobil mewah dan uang tunai Rp 52,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Mobil-mobil tersebut terdiri dari BMW putih, BMW hitam, BMW abu-abu, Porsche, dan Tesla Model 3, sementara uang tunai disusun berjajar dalam 49 plastik bening pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.
Sebanyak 14 tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, termasuk pendiri PT SMI Andreas Andreyanto beserta keluarganya dan sejumlah pihak lain.
Total aset yang disita mencapai Rp 1,5 triliun, berasal dari berbagai wilayah seperti Tangerang dan Bali. Kasus ini melibatkan sekitar 7 ribu korban yang dirugikan oleh skema investasi bodong tersebut.
Polisi menyatakan akan terus menelusuri aset hasil penipuan untuk memulihkan kerugian para korban. Aset-aset yang disita akan menjadi barang bukti dalam proses hukum, dengan harapan bisa menjadi titik terang bagi para korban untuk mendapatkan keadilan.
14 tersangka dihadirkan pada konferensi pers terkait kasus penipuan investasi bodong robot trading NET89 di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan