Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Pelaku kasus penyebaran hoaks 7 kontainer berisi surat suara yang telah dicoblos, Bagus Bawana Putra, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang tersebut, Bagus didakwa secara sengaja menyebar hoaks pada 2 Januari 2019 bahwa 7 kontainer di Tanjung Priok, Jakarta Utara, berisi surat suara telah dicoblos untuk pasangan calon Jokowi-Ma'ruf.
Menurut jaksa, Bagus mendapatkan informasi tentang adanya surat suara tercoblos akan tetapi tidak melakukan konfirmasi kebenarannya.
Jaksa dalam dakwaan menilai peran Bagus yakni menyebarkan informasi itu melalui akun twitternya serta pesan suara (voice note) ke grup WhatsApp (WA). Sehingga postingan dan voice note Bagus itu membuat keonaran di masyarakat.
Akibat perbuatannya itu, Bagus dijerat dengan 8 dakwaan. Usai sidang bagus terlihat tersenyum lebar ke arah wartawan sambil mengacungkan 2 jari.