Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
29 Ramadhan 1446 HSabtu, 29 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Warga yang melanggar aturan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena tidak memakai masker menerima sanksi sosial dengan menyapu jalanan.
Berdasarkan data Litbang Satpol PP DKI Jakarta, sejak Senin (14/9), tercatat sebanyak 19.361 warga menerima sanksi sosial dan 1.449 warga membayar denda dengan total Rp 229.575.000 karena melanggar aturan PSBB tidak mengenakan masker.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.