Foto: Potret Pelanggar PSBB di Kawasan Kota Tua Jakarta

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Warga yang melanggar aturan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengenakan rompi bertuliskan "Pelanggar PSBB" saat terjaring Operasi Tertib Masker di kawasan Kota Tua, Jakarta, Minggu (27/9). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Warga yang melanggar aturan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengenakan rompi bertuliskan "Pelanggar PSBB" saat terjaring Operasi Tertib Masker di kawasan Kota Tua, Jakarta, Minggu (27/9). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Satpol PP menertibkan warga yang tidak memakai masker saat terjaring Operasi Tertib Masker di Kawasan Kota Tua, Jakarta, Minggu, (27/9).

Warga yang melanggar aturan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena tidak memakai masker menerima sanksi sosial dengan menyapu jalanan.

Berdasarkan data Litbang Satpol PP DKI Jakarta, sejak Senin (14/9), tercatat sebanyak 19.361 warga menerima sanksi sosial dan 1.449 warga membayar denda dengan total Rp 229.575.000 karena melanggar aturan PSBB tidak mengenakan masker.

***

Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.