Foto: Potret Pelanggar PSBB di Kawasan Kota Tua Jakarta

27 September 2020 22:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga yang melanggar aturan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengenakan rompi bertuliskan "Pelanggar PSBB" saat terjaring Operasi Tertib Masker di kawasan Kota Tua, Jakarta, Minggu (27/9). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Warga yang melanggar aturan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengenakan rompi bertuliskan "Pelanggar PSBB" saat terjaring Operasi Tertib Masker di kawasan Kota Tua, Jakarta, Minggu (27/9). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Satpol PP menertibkan warga yang tidak memakai masker saat terjaring Operasi Tertib Masker di Kawasan Kota Tua, Jakarta, Minggu, (27/9).
ADVERTISEMENT
Warga yang melanggar aturan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena tidak memakai masker menerima sanksi sosial dengan menyapu jalanan.
Berdasarkan data Litbang Satpol PP DKI Jakarta, sejak Senin (14/9), tercatat sebanyak 19.361 warga menerima sanksi sosial dan 1.449 warga membayar denda dengan total Rp 229.575.000 karena melanggar aturan PSBB tidak mengenakan masker.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.