Foto: Rafael Alun Dihukum 14 Tahun Penjara
ADVERTISEMENT
2+
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU ) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/1/2024).
ADVERTISEMENT
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim karena terbukti bersalah.