Foto: Rafael Alun Dihukum 14 Tahun Penjara

8 Januari 2024 16:40 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/1/2024).
ADVERTISEMENT
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim karena terbukti bersalah.
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/1/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO