Foto: Ragam Alat Peraga Kampanye di Angkutan Umum Jelang Pemilu

5 Januari 2024 19:13 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Alat peraga kampanye (APK) terpasang pada kaca belakang angkot di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Jumat (5/1). Tidak hanya di angkot, APK juga terlihat terpasang di bajaj.
ADVERTISEMENT
Wajah para politikus banyak terpasang di angkutan umum sebagai media kampanye menjelang Pemilu 2024. Menurut salah satu sopir angkot, dirinya dibayar Rp 100 ribu untuk pemasangan APK per satu bulan di kendaraannya.
Bawaslu melarang pemasangan APK di angkutan umum, salah satunya angkot. Pemasangan APK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Alat peraga kampanye (APK) terpasang pada kaca belakang angkot di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Jumat (5/1/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan