Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
ADVERTISEMENT
Meski berbagai penolakan telah disuarakan, Jokowi dan DPR tetap kukuh merevisi UU KPK. Melalui rapat paripurna DPR, revisi UU KPK akhirnya disahkan.
ADVERTISEMENT
UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang telah berusia 17 tahun akhirnya berhasil direvisi di era Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Upaya revisi UU KPK dilakukan dalam tempo singkat. Diawali rapat paripurna DPR pada Kamis (5/9) yang mengusulkan revisi UU KPK.
Jokowi kemudian mengirimkan surat presiden ke DPR yang menugaskan Yasonna dan Syafruddin untuk membahas revisi UU KPK pada Rabu (11/9).
Selanjutnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah melakukan 2 kali rapat tertutup. Dua kali rapat tertutup itu terjadi pada 13 dan 16 September.
Akhirnya pada Selasa (17/9), revisi UU KPK disahkan dalam rapat paripurna. Artinya hanya perlu waktu 12 hari bagi DPR dan pemerintah untuk mengesahkan revisi UU KPK di tengah tekanan publik.
ADVERTISEMENT