Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
![Foto resmi kenegaraan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Foto: Dok. Kemensetneg](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1571283439/xiqqlpg6rflxtp6bs3iv.jpg)
ADVERTISEMENT
Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Jokowi dan Ma'ruf Amin tinggal tiga hari lagi, tepatnya tanggal 20 Oktober. Jokowi-Ma'ruf akan memimpin Indonesia untuk periode 2019-2024.
ADVERTISEMENT
Tak hanya pelantikan saja yang kini terus dipersiapkan, persiapan untuk pemerintahan pun telah dimulai. Kementerian Sekretariat Negara pada Rabu (16/10) merilis foto resmi kenegaraan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Foto kenegaraan tersebut dapat diunduh masyarakat di situs setneg.go.id.
Meski tidak diatur dalam UU, foto resmi kenegaraan presiden dan wapres biasa dipasang di kantor-kantor atau lembaga pemerintah. Pada tahun 2014, setelah Jokowi-JK dilantik sebagai presiden dan wapres, MenpanRB mengeluarkan surat edaran Nomor 12 Tahun 2014 tentang pemasangan gambar resmi presiden dan wapres.
Pemasangan itu diselaraskan dengan Pasal 55 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
(1) Dalam hal Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan:
a. Lambang Negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada Bendera Negara; dan
b. gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara.
(2) Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipasang di dinding, Lambang Negara diletakkan di tengah atas antara gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden.