Foto Resmi Kepresidenan Prabowo-Gibran Belum Dipasang di DPRD Bali
·waktu baca 2 menit

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia oleh MPR, Minggu (20/10) kemarin.
Pantauan kumparan, foto resmi kepresidenan Prabowo-Gibran ternyata belum terpampang di Ruang Rapat Utama DPRD Bali, Senin (21/10). Hal ini ditemukan saat DPR menggelar Rapat Paripurna tentang APBD tahun anggaran 2025.
"Ya memang belum (terpasang foto Prabowo-Gibran)," kata Sekretaris DPRD Bali I Gede Indra Dewa Putra usai rapat berakhir.
Foto kepresidenan biasanya terpampang di dinding yang berada di belakang meja dan kursi pimpinan DPRD. Sementara itu, foto Presiden ke- 7 Indonesia Joko Widodo dan Wapresnya Ma'aruf Amin yang sebelumnya masih dipajang kini telah diturunkan.
Dewa Putra mengaku belum memasang foto Prabowo-Gibran lantaran foto resmi belum tersedia di percetakan. Pihaknya segera memasang foto itu apabila percetakan telah menyediakan.
"Sudah pesan namun semua percetakan belum ada yang jual tadi pagi staf keliling cari foto presiden dan wapres, belum ada yang jual," katanya.
Dia berharap foto kepresidenan Prabowo-Gibran bisa terpasang dalam dua hari ke depan."Semoga minggu ini sudah ada kami segera pasang," katanya.
Meski tidak diatur dalam UU, foto resmi kenegaraan presiden dan wapres biasa dipasang di kantor-kantor atau lembaga pemerintah.
Pada tahun 2014, MenpanRB mengeluarkan surat edaran Nomor 12 Tahun 2014 tentang pemasangan gambar resmi presiden dan wapres.
Pemasangan itu diselaraskan dengan Pasal 55 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang berbunyi:
(1) Dalam hal Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan:
a. Lambang Negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada Bendera Negara; dan
b. Gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara.
(2) Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipasang di dinding, Lambang Negara diletakkan di tengah atas antara gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden.
