Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
ADVERTISEMENT
Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu dinilai terbukti ikut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap rekan sesama ajudannya, Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
ADVERTISEMENT
Dalam pembunuhan itu, Ricky dinilai terbukti bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer menghilangkan nyawa Yosua.