Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Foto: Rilis Kasus Narkotika di Polres Jakarta Pusat, 36 Pengedar Ditangkap
10 Februari 2023 13:37 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Anton Elfrino, didampingi sejumlah pejabat Polres Jakarta Pusat, menunjukkan barang bukti narkotika saat rilis di Gedung Polres Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (10/2).
ADVERTISEMENT
Polres Jakarta Pusat mengamankan 1,9 kg sabu, 863,7 gram ganja, serta 246 butir pil ekstasi dari 36 pengedar terdiri dari 35 laki-laki dan 1 perempuan dalam kurun waktu 1 sampai 31 Januari 2023.
Pengedar yang ditangkap dikenakan Pasal 114 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Dalam rilis tersebut juga ada 1 tersangka berinisial AG yang memesan biji ganja dari Belanda yang rencananya akan dikawinsilangkan dengan tanaman ganja yang ada di rumahnya November mendatang.