Foto: Rilis Kasus Narkotika di Polres Jakarta Pusat, 36 Pengedar Ditangkap

10 Februari 2023 13:37 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Anton Elfrino, didampingi sejumlah pejabat Polres Jakarta Pusat, menunjukkan barang bukti narkotika saat rilis di Gedung Polres Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (10/2).
ADVERTISEMENT
Polres Jakarta Pusat mengamankan 1,9 kg sabu, 863,7 gram ganja, serta 246 butir pil ekstasi dari 36 pengedar terdiri dari 35 laki-laki dan 1 perempuan dalam kurun waktu 1 sampai 31 Januari 2023.
Pengedar yang ditangkap dikenakan Pasal 114 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Dalam rilis tersebut juga ada 1 tersangka berinisial AG yang memesan biji ganja dari Belanda yang rencananya akan dikawinsilangkan dengan tanaman ganja yang ada di rumahnya November mendatang.
Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino (kedua kiri) didampingi sejumlah pejabat Polres Jakarta Pusat menunjukkan barang bukti narkotika saat rilis di Gedung Polres Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (10/2/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan