Foto: Rilis Penipuan Investasi Trading Bodong Viral Blast Global

22 Februari 2022 8:14 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri mengungkap kasus kejahatan investasi skema ponzi tanpa izin atau ilegal yang ramai di media sosial khususnya di Surabaya, yaitu Viral Blast Global (PT Trust Global Karya).
ADVERTISEMENT
Dalam kasus tersebut 4 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, Viral Blast Global memiliki 12 ribu member. Total kerugian hasil penipuan mencapai Rp 540 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan (tengah) menunjukkan barang bukti kepada wartawan terkait kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast Global di Jakarta, Senin (21/2/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO