Foto: Rilis Penipuan Investasi Trading Bodong Viral Blast Global
ADVERTISEMENT
4+
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bareskrim Polri mengungkap kasus kejahatan investasi skema ponzi tanpa izin atau ilegal yang ramai di media sosial khususnya di Surabaya, yaitu Viral Blast Global (PT Trust Global Karya).
ADVERTISEMENT
Dalam kasus tersebut 4 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, Viral Blast Global memiliki 12 ribu member. Total kerugian hasil penipuan mencapai Rp 540 miliar.