Foto: RJ Lino Berompi Tahanan KPK dan Diborgol

27 Maret 2021 6:06 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/3). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/3). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
KPK akhirnya menahan mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino, Jumat (26/3). Mengenakan rompi oranye tahanan KPK dan diborgol, RJ Lino dihadirkan saat konferensi pers penahanan.
ADVERTISEMENT
RJ Lino merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II. RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Dirut Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan/atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery sebagai pelaksana proyek pengadaan QCC.
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino (tengah) menaiki mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/3). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Proyek pengadaan itu bernilai sekitar Rp 100 miliar untuk pengadaan QCC di tiga lokasi, yakni Palembang, Pontianak, dan Lampung.
Sebelumnya RJ Lino diumumkan sebagai tersangka pada 18 Desember 2015. Butuh waktu 5 tahun lebih bagi KPK menahan RJ Lino. Lamanya penyidikan perkara ini karena sempat terhambat penghitungan kerugian negara.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.