Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Foto Rumah Akil Mochtar di Pontianak yang Dihibahkan KPK
5 Maret 2019 15:39 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:02 WIB
ADVERTISEMENT
KPK menyerahkan aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp 764,5 juta milik terpidana Akil Mochtar kepada pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak. Aset milik eks Ketua MK itu nantinya akan digunakan sebagai rumah dinas KPKNL.
ADVERTISEMENT
"Di lokasi tersebut rencana akan digunakan sebagai rumah dinas Kepala KPKNL Pontianak," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Selasa (5/3).
Akil adalah terpidana kasus suap dan pencucian uang. Ia pun dihukum penjara seumur hidup akibat perbuatannya tersebut. Sejumlah aset miliknya sudah dirampas negara.
KPK sudah dua kali mencoba melelang tanah dan rumah yang terletak di daerah Parit Tokaya, Pontianak, Kalimantan Barat itu. Namun, dua kali pula aset tersebut tak laku dilelang.
Akhirnya, aset rampasan tersebut diputuskan untuk dihibahkan.
"Kali ini, setelah dua kali dilakukan lelang pada tahun 2016 dan 2017, maka agar barang rampasan dapat dimanfaatkan secara lebih maksimal untuk pelayanan publik, maka dilakukan mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dari KPK ke KPKNL Pontianak," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Penyerahan aset dilakukan secara simbolis oleh Deputi Bidang Penindakan KPK, Firli. Acara itu juga dihadiri sejumlah pihak terkait.