Foto: Senjata Api dan Granat Ilegal Milik Abdul Malik Dipamerkan

8 Januari 2020 16:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Granat ilegal di Polres Jakarta Selatan, Rabu (8/1). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Granat ilegal di Polres Jakarta Selatan, Rabu (8/1). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Polres Metro Jaksel melakukan konferensi pers terkait tindak pidana kasus penodongan serta kepemilikan senjata api dan granat ilegal dengan tersangka Abdul Malik, Rabu (8/1).
ADVERTISEMENT
Abdul Malik membeli senjata seharga ratusan juta rupiah dari para tersangka yakni, Axel Djody Gondokusumo (29), Muhammad Setiawan Arifin (25) dan Yunarko (36). Axel diketahui sebagai putra artis Ayu Azhari.
Akibat penodongan itu, Abdul Malik dijerat Pasal 335 dan 336 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara dan dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Penyalahgunaan Senjata Api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Petugas kepolisian menunjukan tersangka dan barang bukti senjata api ilegal di Polres Jakarta Selatan, Rabu (8/1). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Petugas kepolisian menunjukan tersangka dan barang bukti senjata api ilegal di Polres Jakarta Selatan, Rabu (8/1). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Barang bunktu senjata api ilegal di Polres Jakarta Selatan, Rabu (8/1). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Petugas kepolisian menunjukan barang bukti senjata api ilegal di Polres Jakarta Selatan, Rabu (8/1). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Barang bunktu senjata api ilegal di Polres Jakarta Selatan, Rabu (8/1). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Barang bunktu senjata api ilegal di Polres Jakarta Selatan, Rabu (8/1). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Petugas kepolisian menunjukan barang bukti senjata api ilegal di Polres Jakarta Selatan, Rabu (8/1). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Proyektil senjata api ilegal di Polres Jakarta Selatan, Rabu (8/1). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Proyektil senjata api ilegal di Polres Jakarta Selatan, Rabu (8/1). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan