Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Polres Metro Jaksel melakukan konferensi pers terkait tindak pidana kasus penodongan serta kepemilikan senjata api dan granat ilegal dengan tersangka Abdul Malik, Rabu (8/1).
ADVERTISEMENT
Abdul Malik membeli senjata seharga ratusan juta rupiah dari para tersangka yakni, Axel Djody Gondokusumo (29), Muhammad Setiawan Arifin (25) dan Yunarko (36). Axel diketahui sebagai putra artis Ayu Azhari.
Akibat penodongan itu, Abdul Malik dijerat Pasal 335 dan 336 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara dan dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Penyalahgunaan Senjata Api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.