Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur oleh KPK . Dia terlihat mengenakan rompi oranye saat dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (20/12).
ADVERTISEMENT
Selain menahan Gubernur Abdul Gani, KPK juga menahan lima tersangka lain. Yakni Kadis Perumahan dan Permukiman Malut Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Malut Daud Ismail, Kepala BPPBJ Malut Ridwan Arsan, Ajudan Gubernur Malut Ramadhan Ibrahim, serta dua pihak swasta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan
Abdul Gani ditangkap oleh KPK dalam operasi senyap pada Senin (18/12) lalu di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang Rp 725 juta.
Dalam kasusnya, Abdul Gani dijerat sebagai tersangka penerima suap bersama beberapa orang. Suap itu terkait dengan pengerjaan proyek di Maluku Utara dan juga lelang jabatan. Dugaan awal, ia menerima suap Rp 2,2 miliar.