Foto: Sepinya Busway Saat PSBB Jakarta

Penumpang menaiki bus TransJakarta, Jumat (10/4/2020). Pemprov DKI Jakarta membatasi jumlah penumpang dan jam operasional angkutan umum dalam rangka penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai pada 10 April 2020 untuk pencegahan penyebaran COVID-19.
Terlihat pemberlakuan physical distancing di dalam Bus Transjakarta dengan memberi jarak antar penumpang.
Dengan demikian selama 2 minggu ke depan, warga Jakarta diminta untuk beraktivitas di rumah dan tidak berpergian kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok.
Gubernur DKI Anies Baswedan juga telah menerbitkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB di Jakarta. Ada 28 pasal yang mengatur mengenai pembatasan sosial yang harus dilakukan warga Jakarta.
Anies terus mengingatkan warga Jakarta agar bersama-sama mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus corona dengan beraktivitas di rumah saja.
