Foto: Sidang Dakwaan Doni Salmanan Terkait Kasus Quotex
ยทwaktu baca 1 menit
Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/8).
Dalam sidang perdana tersebut, Doni Salmanan didakwa menyebarkan konten atau berita bohong dengan menawarkan aplikasi Quotex pada para pengikutnya atau trader. Ia meraup keuntungan sekitar Rp 3 miliar per bulan atau total Rp 40 miliar.
Keuntungan tersebut kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya. Termasuk membeli rumah, motor Harley Davidson, hingga mobil seperti Porsche dan Lamborghini.
Sejumlah pihak juga disebut turut menerima aliran uang dari Doni Salmanan. Termasuk istri, orang tua, hingga sejumlah artis.
Melalui Posko Pengaduan Trading Quotex, tercatat ada 142 orang yang mengaku telah menjadi korban dengan kerugian mencapai lebih dari Rp 24 miliar.
