Foto: Sidang Pembelaan Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula
·waktu baca 1 menit
Mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal dengan Tom Lembong, hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu, 9 Juli 2025.
Tom Lembong menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
Dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum tersebut, Tom Lembong tampak tenang saat memasuki ruang sidang. Mengenakan setelan formal kemeja warna biru, ia didampingi oleh tim kuasa hukumnya untuk menyampaikan pembelaan atas tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut agar Tom dijatuhi hukuman 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
Dalam nota pembelaannya, Tom Lembong dan tim kuasa hukumnya berusaha membantah tuntutan jaksa. Salah satu yang ditegaskan oleh pihak Tom Lembong yakni tidak ada uang yang mengalir ke kantong pribadinya dalam kasus impor gula yang disebut jaksa merugikan negara hingga Rp 578,1 miliar.
