Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi bersama 14 terdakwa kasus pungli di Rutan KPK menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8).
ADVERTISEMENT
Sidang perdana ini beragendakan mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum KPK.
Dalam kasus ini, total ada enam berkas perkara yang disusun dalam dua surat dakwaan untuk 15 terdakwa.
Achmad Fauzi dkk didakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Para terdakwa ini diduga mengumpulkan pungli untuk fasilitas tambahan dalam Rutan kepada para tahanan. Nilai hasil punglinya mencapai Rp 6,3 miliar dalam rentang 2019-2023.
Salah satu modus pungli tersebut ialah menyelundupkan ponsel ke dalam rutan hingga penyewaan power bank. Sebagai imbalannya, tahanan memberikan sejumlah uang.
Bahkan ada juga jasa membocorkan info sidak di Rutan KPK. Sehingga para tahanan yang membawa hp maupun rokok bisa mengantisipasi sebelum sidak terjadi.