Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8

ADVERTISEMENT
Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) memasuki babak baru. Kasus itu mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6/2020).
ADVERTISEMENT
Sidang perdana itu beragendakan pembacaan dakwaan untuk enam orang terdakwa. Para terdakwa yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto.
Para terdakwa tampak disertai pelindung wajah sebagai bagian dari protokol kesehatan. Semua yang hadir di ruang sidang pun terlihat mengenakan masker.
Sementara terkait persidangan, jaksa hanya membacakan satu dakwaan sebagai perwakilan. Sebab konstruksi perkara keenam terdakwa dinilai sama. Hanya Benny Tjokro dan Heru Hidayat yang juga dijerat tindak pidana pencucian uang.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa negara dirugikan hingga Rp 16,8 triliun akibat kasus ini.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
----
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.