Foto: Sidang Putusan 5 Anggota DPR Terkait Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik
ยทwaktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menggelar sidang putusan terhadap 5 anggota DPR nonaktif pada Rabu (5/11).
ADVERTISEMENT
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam. Sementara amar putusan dibacakan oleh Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun.
Dalam membacakan putusan tersebut kelima anggota DPR ini mendapat putusan yang berbeda.
Dua anggota DPR, Adies Kadir dan Surya Utama atau Uya Kuya diputus tidak bersalah dan bisa kembali menjadi anggota DPR.
Sedangkan, ketiga anggota DPR lainnya mendapat hukuman dan putusan berbeda dibanding Adies Kadir dan Uya Kuya, Nafa Urbach dinontiaktifkan 3 bulan, Ahmad Sahroni 6 bulan, dan Eko Patrio 4 bulan.
