Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
ADVERTISEMENT
Terdakwa perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Suko Sutrisno yang merupakan petugas keamanan dan terdakwa Abdul Haris yang merupakan Ketua Panpel laga Arema melawan Persebaya pada 1 Oktober 2022 menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/3).
ADVERTISEMENT
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara satu tahun kepada terdakwa Suko Sutrisno dan satu tahun enam bulan kepada Abdul Haris.
Diketahui, lima dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kelimanya yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi.