Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
27 Ramadhan 1446 HKamis, 27 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Foto: Sidang Vonis Anggota TNI Pembunuh Bos Rental di Tangerang
25 Maret 2025 16:17 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua Anggota TNI AL, Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli. Keduanya dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap bos rental, Ilyas Abdul Rahman, juga melakukan penadahan mobilnya.
Sementara Sertu Rafsin Hermawan divonis pidana penjara empat tahun dan dipecat dari militer karena terbukti melakukan tindak pidana penadahan secara bersama-bersama.