Foto: Sidang Vonis Anggota TNI Pembunuh Bos Rental di Tangerang
ยทwaktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Tiga terdakwa kasus pembunuhan serta penadahan mobil di Tangerang mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Selasa (25/3).
ADVERTISEMENT
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua Anggota TNI AL, Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli. Keduanya dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap bos rental, Ilyas Abdul Rahman, juga melakukan penadahan mobilnya.
Sementara Sertu Rafsin Hermawan divonis pidana penjara empat tahun dan dipecat dari militer karena terbukti melakukan tindak pidana penadahan secara bersama-bersama.
