Foto: Sidang Vonis Banding Ferdy Sambo

12 April 2023 13:29 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membacakan putusan banding terhadap Ferdy Sambo dan kawan-kawan pada Rabu (12/4). Sidang
ADVERTISEMENT
Perkara banding Ferdy Sambo menjadi yang pertama dibacakan hakim. Mantan Kadiv Propam Polri itu tetap divonis mati oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Majelis hakim menilai putusan pengadilan tingkat pertama sudah benar. Hakim banding menilai, Sambo bersalah melakukan pembunuhan berencana dan berupaya mengaburkan peristiwa penembakan tersebut. Sebagaimana pasal 340 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE.
Sambo dinilai terbukti bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, mantan sopirnya Kuat Ma'ruf, mantan ajudannya Ricky Rizal, dan mantan ajudannya Richard Eliezer menghilangkan nyawa mantan ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Suasana sidang putusan banding Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan