Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Foto: Sidang Vonis Benny Tjokrosaputro Terkait Kasus ASABRI
12 Januari 2023 17:34 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro , dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI serta pencucian uang.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menyatakan terdakwa Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi dalam dakwaan ke satu primer dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primer," ujar ketua majelis hakim IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/1).
Namun, Benny dihukum nihil karena ia sudah dihukum maksimal penjara seumur hidup dalam kasus Jiwasraya. Kendati demikian, Benny Tjokro dihukum kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 5,7 triliun sebagai kerugian negara dalam kasus ASABRI. Bila tidak dibayar, harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti tersebut.