Foto: Sidang Vonis Kasus Korupsi Tilap Barbuk Eks Jaksa Kejari Jakbar
ยทwaktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Suasana ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 8 Juli 2025, tampak tegang saat majelis hakim membacakan putusan terhadap mantan jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya.
ADVERTISEMENT
Azam diadili atas kasus dugaan korupsi dengan menilap uang barang bukti senilai Rp11,7 miliar dari perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit yang mencuat pada 2023 lalu. Dia didakwa bersama dengan dengan dua pengacara, Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung.
Atas perbuatannya, Azam dihukum 7 tahun penjara. Oktavianus divonis 4,5 tahun penjara. Sementara Bonifasius dihukum 4 tahun penjara.
