Foto: Sidang Vonis Kasus Korupsi Tilap Barbuk Eks Jaksa Kejari Jakbar

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Suasana ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 8 Juli 2025, tampak tegang saat majelis hakim membacakan putusan terhadap mantan jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya.

Azam diadili atas kasus dugaan korupsi dengan menilap uang barang bukti senilai Rp11,7 miliar dari perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit yang mencuat pada 2023 lalu. Dia didakwa bersama dengan dengan dua pengacara, Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung.

Atas perbuatannya, Azam dihukum 7 tahun penjara. Oktavianus divonis 4,5 tahun penjara. Sementara Bonifasius dihukum 4 tahun penjara.

Sidang putusan eks jaksa Kejari Jakbar, Azam Akhmad Akhsya, terkait kasus dugaan korupsi menilap uang barang bukti perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan