Foto: Sidang Vonis Kolonel Priyanto Terkait Pembunuhan Sejoli Nagreg
ยทwaktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Kolonel Inf Priyanto, telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (7/6).
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur memvonis Kolonel Inf Priyanto dengan hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas TNI.
Priyanto dinilai oleh hakim terbukti terlibat dalam pembunuhan terhadap sejoli bernama Handi Saputra (18) dan Salsabila (14). Keduanya ditambrak mobil yang ditumpangi Priyanto di Nagreg.
Usai tabrakan itu, Priyanto membawa dan membuang tubuh Handi Saputra dan Salsabila ke sungai. Salsabila tewas di tempat saat tabrakan. Sementara Handi tewas usai dibuang di sungai.
