Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Foto: Sidang Vonis Kolonel Priyanto Terkait Pembunuhan Sejoli Nagreg
7 Juni 2022 14:27 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Terdakwa kasus pembunuhan berencana , Kolonel Inf Priyanto, telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (7/6).
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur memvonis Kolonel Inf Priyanto dengan hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas TNI.
Usai tabrakan itu, Priyanto membawa dan membuang tubuh Handi Saputra dan Salsabila ke sungai. Salsabila tewas di tempat saat tabrakan. Sementara Handi tewas usai dibuang di sungai.