Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Foto: Suasana Holywings Kelapa Gading usai Izin Usahanya Dicabut
28 Juni 2022 7:59 WIB
ยท
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha 12 gerai Holywings yang berada di Jakarta karena menjual minuman beralkohol secara ilegal. Ini merupakan arahan langsung dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Hal tersebut dilakukan karena adanya temuan outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.