Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Foto: Suasana Sidang Putusan 3 Terdakwa Korupsi Ore Nikel di Blok Mandiodo
25 April 2024 17:57 WIB
ยท
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Terdakwa kasus dugaan korupsi ore nikel, Glenn Ario Sudarto (kedua kiri), Ofan Sofwan (kiri) dan Windu Aji Sutanto (tengah) berbincang dengan kuasa hukum usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/4/2024).
ADVERTISEMENT
Majelis hakim memvonis Glenn Ario Sudarto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, Ofan Sofwan dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, serta Windu Aji Sutanto dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Putusan tersebut dijatuhkan setelah hakim menilai mereka terbukti bersalah melakukan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).