Foto: Sudewo Jalani Sidang Eksepsi Kasus Suap dan Gratifikasi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Bupati Pati nonaktif Sudewo menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/6).

Sidang lanjutan tersebut beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Dalam perkara tersebut, Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 3,8 miliar saat menjabat anggota Komisi V DPR RI periode 2021-2023.

Selain itu, ia juga diduga terlibat dalam kasus pemerasan pada proses seleksi perangkat desa di Kabupaten Pati periode 2025-2026 dengan nilai sekitar Rp 2,6 miliar saat menjabat sebagai Bupati Pati.

Bupati Pati nonaktif Sudewo berada di dalam mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/6/2026). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar