Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Surya Darmadi menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/2).
ADVERTISEMENT
Pemilik PT Duta Palma/Darmex Group tersebut dituntut penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Perbuatan korupsinya dinilai mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara Rp 78,8 triliun.
Jaksa menilai Surya Darmadi terbukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022. Ditambah tindak pidana pencucian uang periode 2005-2022.