Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Terdakwa kepemilikan senjata api, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen , diagendakan menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (12/2). Sidang yang dijadwalkan mulai pukul 14.00 WIB itu molor dari waktu yang ditentukan.
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan, Kivlan sudah hadir di PN Jakpus sebelum pukul 14.00 WIB. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum (JPU), Permana. Keduanya sudah berada di ruang sidang sejak pukul 14.00 WIB.
Namun hingga pukul 15.30 WIB, majelis hakim yang memimpin sidang Kivlan tak kunjung hadir. Sementara ruang sidang sudah dipenuhi massa pendukung Kivlan.
Tak lama kemudian, Kivlan yang berada di ruang sidang sambil menggunakan kursi roda, dituntun tim kuasa hukumnya untuk keluar ruang sidang.
Akhirnya sekitar pukul 15.40 WIB, Kivlan yang menjadi tahanan rumah didampingi istri dan tim kuasa hukumnya meninggalkan PN Jakarta Pusat sebelum sidang dimulai.