Foto: Tampang 3 Tersangka Korupsi Truk dan Rescue Carrier Rp 20 M di Basarnas

25 Juni 2024 22:51 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle tahun 2012-2018 di lingkungan Badan SAR Nasional (Basarnas). Kasus itu diduga merugikan negara hingga Rp 20 miliar.
ADVERTISEMENT
Para tersangka turut dihadirkan dalam konferensi pers dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol, Selasa (25/6). Ketiga tersangka akan menjalani penahanan 20 hari pertama guna penyidikan.
Ketiga tersangka itu ialah mantan Sestama Basarnas Max Ruland Bosek; eks Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR Anjar Sulistiyono; serta Direktur CV Delima Mandiri William Widarta.
Tersangka Sestama Basarnas periode 2009-2015 Max Ruland Boseke (kiri) berjalan menuju ruangan konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2024). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO