Foto: Tampang 4 Tersangka Baru Kasus Gereja Kingmi Mile 32 Mimika
·waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan 4 tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua, pada Jumat (22/9). Mereka langsung ditahan usai diperiksa penyidik.
ADVERTISEMENT
Keempat tersangka ialah, Budiyanto Wijaya (swasta), Arif Yahya (swasta), Gustaf Urbanus Patandianan (swasta), Totok Suharto (PNS).
Mereka ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus yang sudah dilakukan sebelumnya.
Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat 3 orang sebelumnya, yakni, Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika Marthen Sawy, Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara.
