Foto: Tampang Caleg DPRK Aceh Tamiang, Bos Sabu 70 Kg
Polisi membawa Sofyan, caleg terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, karena diduga mengedarkan sabu seberat 70 kilogram, saat tiba di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (27/5).
Bareskrim Polri berhasil menangkap Sofyan di Manyak Payed, Aceh Tamiang, pada Sabtu (25/5) lalu. Selanjutnya, Sofyan akan ditahan Rutan Bareskrim Polri.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan, Sofyan sudah buron sekitar tiga pekan. Selama melarikan diri, Sofyan sempat berpindah-pindah lokasi.
Aksi Sofyan, disebut sudah dilakukannya selama setahun terakhir. Ia mengedarkan barang haram itu bersama 3 anak buahnya yang berinisial S,R, dan I. Anak buah Sofyan lebih dulu ditangkap Maret 2024 lalu.
