Foto: Tampang Caleg DPRK Aceh Tamiang, Bos Sabu 70 Kg
·waktu baca 1 menit
Polisi membawa Sofyan, caleg terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, karena diduga mengedarkan sabu seberat 70 kilogram, saat tiba di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (27/5).
Bareskrim Polri berhasil menangkap Sofyan di Manyak Payed, Aceh Tamiang, pada Sabtu (25/5) lalu. Selanjutnya, Sofyan akan ditahan Rutan Bareskrim Polri.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan, Sofyan sudah buron sekitar tiga pekan. Selama melarikan diri, Sofyan sempat berpindah-pindah lokasi.
Aksi Sofyan, disebut sudah dilakukannya selama setahun terakhir. Ia mengedarkan barang haram itu bersama 3 anak buahnya yang berinisial S,R, dan I. Anak buah Sofyan lebih dulu ditangkap Maret 2024 lalu.
