Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

ADVERTISEMENT
Polda Sumatera Utara merilis kasus penggunaan layanan rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumut, Jumat (30/4). Pelakunya adalah 5 orang pegawai tetap dan honorer PT Kimia Farma Diagnostik.
ADVERTISEMENT
Kapolda Sumatera Utara (Polda Sumut) Irjen Pol Panca Putra mengatakan kelima orang ini telah menjalankan aksinya menggunakan rapid test antigen bekas ke pasien sejak 17 Desember 2020.
Artinya, sejak awal PT Kimia Farma Diagnostik, anak usaha PT Kimia Farma menjadi mitra layanan rapid test di Bandara Kualanamu.
Kelima pelaku tersebut adalah PM (45), SR (19), DJ (20), M (30) dan R (21). PM yang merupakan bisnis manager Kimia Farma Medan merupakan otak dari kejahatan ini.
Panca mengatakan kelimanya dijerat pasal berlapis. Pertama adalah Pasal 98 ayat (3) jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
*****
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.