Foto: Tampang WN AS Pemeran-Produksi Video Porno Berbayar

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap seorang warga negara (WN) Amerika Serikat berinisial TK terkait kasus memproduksi hingga menjual konten pornografi.

TK ditangkap Imigrasi Bali di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 25 Maret 2025. Dia dihadirkan saat konferensi pers, memakai baju tahanan dan tangan diborgol di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta, Rabu (21/5).

Dari tangan pelaku, imigrasi menyita sejumlah barang bukti berupa hard disk berisi ratusan video porno.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 122A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia terancam hukuman penjara 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Petugas menunjukkan warga negara Amerika Serikat berinisial (TK) sebagai tersangka kasus produksi konten pornografi di Indonesia saat konpers di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan