Foto: Tampang WN AS Pemeran-Produksi Video Porno Berbayar
ยทwaktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap seorang warga negara (WN) Amerika Serikat berinisial TK terkait kasus memproduksi hingga menjual konten pornografi.
ADVERTISEMENT
TK ditangkap Imigrasi Bali di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 25 Maret 2025. Dia dihadirkan saat konferensi pers, memakai baju tahanan dan tangan diborgol di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta, Rabu (21/5).
Dari tangan pelaku, imigrasi menyita sejumlah barang bukti berupa hard disk berisi ratusan video porno.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 122A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia terancam hukuman penjara 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
