Foto: Tangis 2 Anggota TNI Pembawa 75 Kg Sabu saat Divonis Bui Seumur Hidup
ADVERTISEMENT
3+
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari Anggota TNI AD kepada Sertu Yalpin Tarzun anggota Kodim 0208/Asahan dan Pratu Rian Hermawan anggota Yonif 125/Simbisa. Mereka dinyatakan bersalah karena membawa 75 kg sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.
Dua oknum TNI itu kedapatan membawa narkoba pada 4 Desember 2022.
Tuntutan terhadap keduanya lebih rendah dari tuntutan oditur militer. Sebelumnya, mereka dituntut hukuman mati.