Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Foto: Tangis 2 Anggota TNI Pembawa 75 Kg Sabu saat Divonis Bui Seumur Hidup
29 Mei 2023 21:04 WIB
ยท
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari Anggota TNI AD kepada Sertu Yalpin Tarzun anggota Kodim 0208/Asahan dan Pratu Rian Hermawan anggota Yonif 125/Simbisa. Mereka dinyatakan bersalah karena membawa 75 kg sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.
Dua oknum TNI itu kedapatan membawa narkoba pada 4 Desember 2022.
Tuntutan terhadap keduanya lebih rendah dari tuntutan oditur militer. Sebelumnya, mereka dituntut hukuman mati.