Foto: Tangis 2 Anggota TNI Pembawa 75 Kg Sabu saat Divonis Bui Seumur Hidup
Ikuti kumparan di Google
ADVERTISEMENT
Terdakwa Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan menangis usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara, Senin (29/5).
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari Anggota TNI AD kepada Sertu Yalpin Tarzun anggota Kodim 0208/Asahan dan Pratu Rian Hermawan anggota Yonif 125/Simbisa. Mereka dinyatakan bersalah karena membawa 75 kg sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.
Dua oknum TNI itu kedapatan membawa narkoba pada 4 Desember 2022.
Tuntutan terhadap keduanya lebih rendah dari tuntutan oditur militer. Sebelumnya, mereka dituntut hukuman mati.
