Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua , Ferdy Sambo , mengikuti sidang lanjutan beragenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1).
ADVERTISEMENT
Pleidoi diajukan secara pribadi oleh Ferdy Sambo serta dari tim kuasa hukum.
"Jadi, sebelumnya kami mohon untuk kepada Yang Mulia maupun kepada saudara Penuntut Umum karena pleidoi kami ini 1.171 halaman Yang Mulia, mohon izin kami bacakan hanya 10 persen saja," kata pengacara Ferdy Sambo , Arman Hanis, sebelum membacakan pleidoi kuasa hukum.
Sementara dalam pledoinya, Sambo mengaku tak ada niat membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia membantah telah merencanakan pembunuhan Yosua. Sambo juga mengaku menyesali bahwa peristiwa pembunuhan yang terjadi terhadap Yosua telah menyeret mereka yang tidak terlibat dan tidak bersalah: Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa. Ia diyakini terbukti dan sah melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Live Update