Foto: Teddy Minahasa Hadirkan Saksi Meringankan dan Saksi Ahli Sidang Lanjutan
ADVERTISEMENT
2+
Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan sebagai terdakwa kasus dugaan memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (13/3).
ADVERTISEMENT
Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan dua orang saksi meringankan dan tiga orang saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa.
Mereka yakni ahli digital forensik Ruby Alamsyah, Ahli Hukum Pidana Elwi Danil, dan Ahli Hukum Pidana Jamin Ginting.