Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang kasus pembunuhan terhadap hakim Jamaluddin , Jumat (15/5). Ada hal menarik dalam sidang itu ketika tiga terdakwa dihadirkan menggunakan alat pelindung diri (APD) sebagai upaya pencegahan virus corona.
ADVERTISEMENT
Tiga terdakwa yang dihadirkan yakni Zuraida Hanum (42), Jefri Pratama (41), dan Reza Fahlevi (28). Selama persidangan tampak mereka mengenakkan baju hazmat, sarung tangan, masker hingga face shield.
Sementara itu para hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan penasehat hukum terdakwa juga mengenakkan masker. Agenda persidangan ini mendengarkan keterangan dari saksi ahli forensik soal penyebab kematian Jamaluddin.
Sidang sebelumnya digelar secara online. Namun agar jawaban terdakwa lebih terperinci, hakim meminta ketiga terdakwa dihadirkan.
Sebelumnya, pembunuhan hakim Jamaluddin terbongkar saat jasadnya ditemukan di dalam mobil Toyota Prado di sebuah Perkebunan Sawit di Kabupaten Deli Serdang, Jumat (29/11). Setelah menyelidiki hampir 40 hari, polisi mengungkap kasus pembunuh Jamaluddin.
Pembunuh Jamaluddin adalah istrinya, Zuraida Hanum. Dia dibantu oleh dua orang eksekutor, yakni Jefri Pratama dan Reza Fahlevi.
ADVERTISEMENT
Zuraida mengaku nekat menghabisi suaminya karena tidak tahan dengan tingkah laku Jamaluddin. Ia mengatakan Jamaluddin kerap berselingkuh dengan wanita lain.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.