Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Foto: Terpidana Judi Online di Aceh Barat Terima Hukuman Cambuk
6 Februari 2025 14:53 WIB
ยท
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Algojo (eksekutor) cambuk bersiap melaksanakan tugas hukuman (uqubat) cambuk terhadap terpidana pelanggar hukum syariat Islam di lapangan Teuku Umar Desa Suak Indrapuri, Johan Pahlawan, Aceh Barat , Aceh, Kamis (6/2/2025).
ADVERTISEMENT
Mahkamah Syariat Islam Kabupaten Aceh Barat menjatuhkan hukuman cambuk kepada lima terpidana karena terbukti melakukan pelanggaran syariat Islam dalam kasus jarimah maisir atau judi online dengan masing-masing hukuman delapan hingga 22 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan sebagai wujud dalam penegakan syariat Islam di Provinsi paling barat Indonesia.