Foto: Terpidana Judi Online di Aceh Barat Terima Hukuman Cambuk

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Algojo (eksekutor) cambuk bersiap melaksanakan tugas hukuman (uqubat) cambuk terhadap terpidana pelanggar hukum syariat Islam di lapangan Teuku Umar Desa Suak Indrapuri, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Kamis (6/2/2025).

Mahkamah Syariat Islam Kabupaten Aceh Barat menjatuhkan hukuman cambuk kepada lima terpidana karena terbukti melakukan pelanggaran syariat Islam dalam kasus jarimah maisir atau judi online dengan masing-masing hukuman delapan hingga 22 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan sebagai wujud dalam penegakan syariat Islam di Provinsi paling barat Indonesia.

Terpidana pelanggar hukum syariat Islam menjalani hukuman (uqubat) cambuk di lapangan Teuku Umar Desa Suak Indrapuri, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Kamis (6/2/2025). Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas