Foto: Truk Barang Dilarang Melintas di Tol dan non Tol saat Mudik Lebaran

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Sejumlah kendaraan berat seperti truk terlihat melintas di gerbang jalan tol Kramasan di Desa Ibul Besar III, Pemulutan, Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan pada Rabu (13/4).

Untuk awal hingga pertengahan Ramadhan ini truk masih diperbolehkan untuk beroperasi. Namun, mulai 28 April-1 Mei dan 7-9 Mei mendatang, truk barang dilarang untuk melintasi ruas jalan tol dan non tol guna mengoptimalkan perjalanan arus mudik lebaran.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022 yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Namun, Kemenhub juga mengeluarkan aturan mengenai angkutan barang dapat tetap beroperasi yaitu angkutan bahan bakar, ternak, hantaran pos dan uang, dan kebutuhan barang pokok.

Sejumlah kendaraan melintas di gerbang tol Kramasan di Desa Ibul Besar III, Pemulutan, Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Rabu (13/4/2022). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO