Foto: Tumpukan Uang Rp 32 Miliar Kasus Penipuan Perusahaan Properti Singapura

7 Mei 2024 14:57 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka penipuan email compromise saat rilis di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (7/5/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka penipuan email compromise saat rilis di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (7/5/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menampilkan tumpukan uang dengan total Rp 32 miliar dalam jumpa pers kasus penipuan korporasi, di Mabes Polri, Selasa (7/5).
ADVERTISEMENT
Korbannya adalah Kingsford Huray Development LTD, sebuah perusahaan properti yang berbasis di Singapura. Modus kejahatannya adalah dengan berpura-pura sebagai pihak PT Huttons Asia, sebuah perusahaan real estate yang sama-sama berbasis di Singapura.
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka penipuan email compromise saat rilis di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (7/5/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
"Modus operandi para pelaku adalah mengelabui korban dengan menggunakan email palsu, yaitu mengganti posisi alfabet atau menambahkan beberapa satu atau beberapa alfabet pada alamat email sehingga menyerupai aslinya," ujar Dirtipisiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam jumpa pers.
Kasus ini telah bergulir sejak tahun 2023 dan baru terungkap tahun ini berkat kerja sama Divhubinter Polri, Interpol, dan kepolisian Singapura.
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka penipuan email compromise saat rilis di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (7/5/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Saat jumpa pers, polisi menampilkan 35 tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu, dengan masing-masing tumpukan bernilai Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT
Lima orang tersangka diamankan dari kasus kejahatan korporasi ini. Dua di antaranya adalah warga negara Nigeria.
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka penipuan email compromise saat rilis di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (7/5/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 51 Ayat 1 Junto Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan atau Pasal 378 KWP dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP serta Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer dana. Dan atau Pasal 3, Pasal 5 ayat 1, Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.