Foto: Vonis 15 Tahun Penjara untuk Johnny Plate

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 1 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Mantan Menkominfo Johnny G Plate divonis 15 tahun Penjara terkait tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan base transceiver station (BTS) 4G BAKTI Kominfo, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11).

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri.

Plate juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 15 miliar subsider 2 tahun penjara.

Plate terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Itu pasal-pasal yang mengatur tindakan korupsi secara bersama-sama.

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate menjalani sidang pembacaan putusan terkait dugaan korupsi BTS 5G Bakti Kominfo di PN Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan