Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
ADVERTISEMENT
Mantan Menkominfo Johnny G Plate divonis 15 tahun Penjara terkait tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan base transceiver station (BTS) 4G BAKTI Kominfo, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11).
ADVERTISEMENT
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri.
Plate juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 15 miliar subsider 2 tahun penjara.
Plate terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Itu pasal-pasal yang mengatur tindakan korupsi secara bersama-sama.