Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan , menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (3/4).
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, Hakim meyakini Hasbi terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait pengaturan vonis di MA.
Majelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar serta membayar uang pengganti sebesar Rp 3,8 miliar.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, Hasbi Hasan dituntut pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.