Foto: Vonis 6 Tahun Penjara Sekretaris MA Hasbi Hasan

3 April 2024 17:29 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan, menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (3/4).
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, Hakim meyakini Hasbi terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait pengaturan vonis di MA.
Majelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar serta membayar uang pengganti sebesar Rp 3,8 miliar.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, Hasbi Hasan dituntut pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/4/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO