Foto: Vonis 6 Tahun Penjara Sekretaris MA Hasbi Hasan
ADVERTISEMENT
4+
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan , menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (3/4).
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, Hakim meyakini Hasbi terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait pengaturan vonis di MA.
Majelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar serta membayar uang pengganti sebesar Rp 3,8 miliar.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, Hasbi Hasan dituntut pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.