Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang menggelar sidang putusan Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil, Senin (6/4).
ADVERTISEMENT
Sidang tetap digelar seperti biasa. Hakim, Jaksa Penuntut Umum, serta Tamzil dan pengacaranya hadir di ruang sidang meski virus corona masih mewabah. Namun, semua yang hadir di ruang sidang memakai masker.
Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim memvonis Tamzil dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan. Hakim menilai Tamzil terbukti menerima suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus serta gratifikasi.
Total suap dan gratifikasi yang diterima Tamzil itu diperhitungkan majelis hakim sebagai hukuman uang pengganti. Tamzil diwajibkan membayar kerugian negara senilai Rp 2,12 miliar.
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!
ADVERTISEMENT