Foto: Vonis 8 Tahun Penjara untuk Bupati Kudus Tamzil

6 April 2020 20:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi mutasi jabatan, Senin (6/4). Foto: ANTARA FOTO/R. Rekotomo
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi mutasi jabatan, Senin (6/4). Foto: ANTARA FOTO/R. Rekotomo
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang menggelar sidang putusan Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil, Senin (6/4).
ADVERTISEMENT
Sidang tetap digelar seperti biasa. Hakim, Jaksa Penuntut Umum, serta Tamzil dan pengacaranya hadir di ruang sidang meski virus corona masih mewabah. Namun, semua yang hadir di ruang sidang memakai masker.
Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim memvonis Tamzil dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan. Hakim menilai Tamzil terbukti menerima suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus serta gratifikasi.
Total suap dan gratifikasi yang diterima Tamzil itu diperhitungkan majelis hakim sebagai hukuman uang pengganti. Tamzil diwajibkan membayar kerugian negara senilai Rp 2,12 miliar.
Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil (kiri) berdiskusi dengan penasehat hukumnya dalam sidang kasus suap dan gratifikasi mutasi jabatan, Senin (6/4). Foto: ANTARA FOTO/R. Rekotomo
Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil (kanan) berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi mutasi jabatan, Senin (6/4). Foto: ANTARA FOTO/R. Rekotomo
Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil (kiri) berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi mutasi jabatan, Senin (6/4). Foto: ANTARA FOTO/R. Rekotomo
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!
ADVERTISEMENT