Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam sidang itu, majelis hakim memvonis Panca Darmansyah dengan hukuman mati . Ia dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Terdakwa," ujar Ketua majelis hakim, Sulistyo Muhamad Dwi Putro di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa. Hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan dalam perbuatan Panca.