Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin, dibunuh oleh istrinya, Zuraida Hanum (41), bersama 2 orang suruhannya, pada Jumat (29/11/2019). Mereka adalah Jefri Pratama (42), yang merupakan selingkuhan Zuraida, dan Reza Fahlefi (29).

Kapolda Sumatera Utara Irjen Martuani Sormin menjelaskan, motif Zuraida membunuh suaminya karena asmara dan cinta segitiga. Awalnya Zuraida menduga Jamaluddin berselingkuh dengan perempuan lain. Belakangan Zuraida justru berselingkuh dengan Jefri, pria yang kerap ditemuinya saat mengantar anak sekolah.
ADVERTISEMENT
Pembunuhan itu sudah direncanakan Zuraida sejak Maret 2019, namun kala itu ia tidak menemukan eksekutor. Hingga akhirnya pada 25 November 2019, Zuraida merencanakan pembunuhan suaminya bersama Jefri di sebuah kafe di Ringroad Medan.
Mereka lantas mengajak Reza dan mengeksekusi pembunuhan itu pada 29 November 2019 dengan rapi. Polisi mengaku sempat kesulitan menemukan pelaku karena rapinya jejak pembunuhan tersebut. Mereka juga menggunakan alat komunikasi yang sulit dilacak polisi.
"Pembunuhan cukup bagus tanpa alat bukti, tanpa kekerasan. Korban dibunuh dengan cara dibekap hingga tidak bisa bernapas sehingga terbukti hasil laboratorium forensik bahwa korban diduga meninggal karena lemas," ujar Sormin.